Minggu, 23 Desember 2018

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Warga Sungai Jawi Ditangkap Polisi

Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak amankan seorang pria berinisial WN (53) warga Gg Bukit Gading, Sungai Jawi,  Pontianak Barat  yang diduga kuat pelaku pengelapan satu unit mobil rental, Kamis (30/8) malam sekitar pukul 20.20 wib

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan WN di amankan terkait laporan dari Agus Supriyanto warga Sei Raya Kubu Raya ini dengan Laporan Polisi nomor : LP / 1657 / VIII / RES.1.11 /2018 / KALBAR / Resta PtK Kota, tanggal 23 Agustus 2018.

"Kejadiannya sekitar bulan Juli 2017 lalu, tersangka mendatangi rumah korban menyewa Mobil Toyota Avanza warna silver KB 1809 HB, namun hingga hari ini mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengaku mengalami kerugian sebesar RP. 90 juta," kata Husni, Sabtu (1/9/2018).

Lanjutnya, WN berhasil di amankan setelah di lakukan penyelidikan, WN diamankan saat berada di daerah Komplek Perum Griya Tonjong Asri Block A 1 / 8 Rt / Rw : 06 / 06 Desa Waringin Jaya Kec. Bojong Gede Kab. Bogor ( Rumah Adik Iparnya ) ,

"Kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan kordinasi dengan Pers Sat Reskrim Polsek Bojong Gede. Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 Pers Jatanras bergabung dengan Pers Sat Reskrim Polsek Bojong Gede untuk melakukan penangkapan kepada WN,"ujar Kasat Reskrim

"Hasil pemeriksaan sementara pada tersangka, bahwa rental mobil pontianak milik korban telah dipindah tangankan atau di gadaikan sebesar Rp. 25 juta dengan seorang pria di Jl. Tanjung Raya 2, Saigon,  Pontianak Timur," terang Husni.

"Saat ini kita sedang mmelakukan Penyelidikan dan Pengejaran ke pihak yang menguasai mobil korban, nama dan alamat orang tersebut sudah kita kantongi, ini sedang kita lakukan pemburuan,"pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar